Pada 18 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan penangkapan sejumlah pejabat termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Kronologi Penangkapan
Operasi yang digelar oleh KPK tersebut menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Ade, salah satu yang ditangkap adalah ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Kedua nama ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan Kasus Korupsi
KPK menduga bahwa Ade Kuswara Kunang menerima sejumlah uang suap dan penerimaan lain selama masa jabatannya. Total penerimaan yang sedang didalami oleh penyidik mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang berasal dari beberapa sumber, termasuk ijon proyek dan penerimaan dari pihak swasta sepanjang 2025.
Penyidik juga telah menetapkan bahwa pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) terlibat sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Tindak Lanjut dan Status Tersangka
Setelah pemeriksaan intensif di gedung KPK, Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta SRJ telah resmi menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi. Mereka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama sejak penetapan tersangka.
Dampak dan Reaksi
Hingga kini, pihak KPK belum merilis seluruh detail kasus secara rinci, sementara pemeriksaan masih berlangsung. Penangkapan bupati ini menjadi bagian dari upaya terus-menerus KPK dalam memberantas korupsi di level pemerintahan daerah di Indonesia.